— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji usulan penambahan enam golongan masyarakat yang berhak mendapat layanan transportasi umum gratis. Kajian itu berada pada tahap akhir setelah sebelumnya ada 15 golongan yang sudah ditetapkan menerima layanan gratis.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya masih menghitung kelompok mana yang akan dilengkapi selain 15 golongan tersebut dan akan mengumumkan hasil kajian dalam waktu dekat.

“Memang betul, sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir yang kemarin ada 15 golongan yang kita gratiskan. Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Pramono menegaskan jumlah tambahan penerima layanan gratis belum dipastikan. “Kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin kita akan berikan tambahan di luar yang 15 yang sudah kita putuskan. Apakah itu nanti menjadi tambah 6 dan sebagainya, segera akan diputuskan,” ujarnya.

Rekomendasi Dari Dewan Transportasi Kota

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo menyampaikan bahwa usulan penambahan enam golongan merupakan salah satu rekomendasi DTKJ dalam pembahasan penyesuaian tarif Transjakarta. Menurutnya, perluasan penerima layanan gratis dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan Kartu Layanan gratis pada 16 golongan dan rencana akan diperluas dengan tambahan 6 golongan lagi, sehingga sangat membantu masyarakat bawah yang sangat memerlukan bantuan,” kata Sugihardjo.

Enam Golongan Yang Diusulkan

  • Pendamping penyandang disabilitas berat
  • Pasien rujukan rutin
  • Pelajar/mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU
  • Pencari kerja aktif
  • Korban bencana atau kebakaran yang sedang dalam masa pemulihan
  • Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta