— Polresta Lombok Tengah merinci peristiwa dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, yang menewaskan satu santri dan membuat dua lainnya menderita luka bakar parah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyampaikan alur kejadian tersebut pada konferensi pers. Menurut Punguan, peristiwa berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita pada 13 Desember 2025.

Peristiwa bermula ketika sekelompok lima santri—MR (15), MYS (14), SS (14), SAH (14), dan ADR (14)—berencana beristirahat di kamar mereka. MR, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, meminta SS membeli bensin untuk dicampur dengan cat sebagai bahan pengecatan ulang kamar karena banyak coretan pulpen dan spidol.

Setelah SS membeli bensin di luar lingkungan pesantren, bahan bakar itu diserahkan kepada MR. Punguan menjelaskan MR menuangkan bahan bakar ke dalam dua botol air mineral ukuran 600 mililiter.

Selanjutnya, MR bersama MYS dan SAH mencari kayu untuk keperluan membuat ketapel di sebuah ruangan kosong di samping kamar mereka. Menurut penyelidikan, mereka menutup pintu kamar agar tidak terpantau pengasuh pondok.

“Kemudian terlapor anak mencoba untuk menyalakan api dengan menuangkan sebagian BBM ke salah satu plastik mika dengan tujuan membakar kayu tersebut. Namun, tiba-tiba api menyambar sisa BBM yang ada dalam botol. Sehingga timbul percikan api di dalam botol tersebut,” kata Punguan.

Percikan api tersebut kemudian menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan satu santri tewas dan dua lainnya mengalami luka bakar serius. Punguan menyampaikan penyidikan terus berlanjut untuk mengusut peran masing-masing pihak terkait kejadian itu.