Berita7.co.id — Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dua tersangka itu adalah pimpinan ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) dan seorang santri berinisial MR (15).
Peristiwa yang diduga terjadi pada November 2025 ini awalnya terungkap setelah beredar video korban menangis kesakitan dan mengalami luka parah. Satu orang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Alasan Penetapan Tersangka
Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, MR—yang disebut sebagai senior dari empat korban—ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai sehingga menyebabkan kematian salah satu santri.
“Adapun kelalaian MR adalah tidak mendengar masukan dari teman-temannya tidak melakukan peraturan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren,” kata Punguan.
Sementara AMR dijerat karena diduga tidak menaati surat edaran Kementerian Agama mengenai tata tertib pengelolaan pondok pesantren ramah anak. Punguan menyatakan ponpes tersebut dikelola oleh AMR bersama istrinya.
“Kemudian dalam pemeriksaannya sendiri menyampaikan bahwa hampir tidak pernah melakukan pengecekan atau pengawasan,” ujarnya.
Temuan Penyidik
Penyidik menyelaraskan keterangan saksi dan korban dengan surat edaran Kementerian Agama terkait tata tertib pondok pesantren ramah anak. Tim penyidik juga menemukan izin operasional pondok pesantren telah berakhir pada 2021 dan belum diperbarui.
Punguan menambahkan bahwa pengelolaan pesantren hanya dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut tanpa upaya merekrut atau mempekerjakan pengawas atau pengganti tugas yang lain.
Status Hukum dan Proses Pemeriksaan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka parah.
Keduanya saat ini belum ditahan. Punguan menyebut MR yang masih berusia anak cukup kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Sementara pemeriksaan terhadap AMR ditunda karena yang bersangkutan sedang tidak sehat dan akan dilanjutkan setelah mendapatkan pendampingan kuasa hukum serta rekomendasi kesehatan yang layak.
Awal Munculnya Kasus
Kasus mencuat setelah video korban mengalami luka parah viral di publik. Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Ikuti Berita7.co.id
