— Seorang sopir angkutan kota berinisial AA (20) ditetapkan tersangka setelah mengamuk dan merusak sebuah mobil di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan. Pelaku ditangkap polisi terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) itu.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin membenarkan AA telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah jadi tersangka,” kata Suparmin saat dihubungi, Senin (13/7/2026).

Menurut keterangan polisi, AA dijerat Pasal 521 KUHP tentang perusakan. Pemukulan yang dilakukan pelaku tidak mengenai korban karena korban menghindar.

“Pasal perusakan. Karena pemukulan tidak kena korban, karena korban menghindar,” ujar Suparmin.

Peristiwa berawal saat korban melaju dari Jatiasih menuju Summarecon Bekasi. Pelaku disebut kesal karena tidak diberi jalan ketika mencoba menyalip.

Kompol Suparmin menyampaikan motif pelaku hanya karena ingin menyalip namun tidak bisa. “Motifnya kesal mau nyalip nggak bisa,” kata Suparmin.

Saat kejadian, pelaku sempat menghadang mobil korban dengan menaruh pot bunga di depan kendaraan. Keributan berlanjut hingga pelaku turun dari angkot dan merusak mobil korban.

Polisi menyebut korban sempat dipukul, namun pukulan itu tidak mengenai target. Sebagian tubuh mobil, termasuk pintu, mengalami penyok akibat pemukulan dengan tangan.

Kasus ini saat ini ditangani pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.