— Polres Bogor menyelidiki laporan dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji dan murid perempuannya di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hingga Senin (13/7/2026), penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan menjadwalkan pemeriksaan korban.

“Iya (masih diselidki) masih dijadwalin sama penyidik (pemeriksaan korban). Baru pelapor saja (yang diperiksa),” kata Kasatres PPA/OPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (13/7/2026).

Proses Penyidikan

Silfi menjelaskan penyelidikan akan dilanjutkan sesuai prosedur setelah saksi-saksi diperiksa. Tahapan berikutnya meliputi rujukan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban sebelum pemanggilan terlapor.

“Iya sesuai proses, panggil saksi-saksi dulu. Terus rujuk visum, psikolog dulu untuk korban, baru undangan terlapor,” ujar Silfi.

Pelaporan dan Penanganan Awal

Kepala Polsek Parung Kompol Maman Firmansyah menyatakan korban berstatus anak di bawah umur dan pelapor adalah orang tua korban. Laporan diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026.

“(Korban) masih di bawah umur. (Terduga) guru ngaji,” kata Kompol Maman kepada wartawan, Minggu (12/7).

Menurut Maman, laporan itu diproses oleh petugas SPKT. Korban dan orang tuanya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor sesuai prosedur.

Kasus masih ditangani Satuan PPO/Polres Bogor, yang rencananya akan melakukan proses visum terhadap korban untuk memperkuat bukti dugaan pencabulan.