— Polresta Sleman menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta dan dua mahasiswi saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN). Perkara kini masuk tahap penyelidikan oleh penyidik.

“Benar terkait informasi tersebut, (laporan) telah diterima oleh Polresta Sleman,” kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro pada Senin, 13 Juli 2026. Ia menambahkan proses masih berjalan sehingga rincian belum dapat disampaikan.

Catatan Pengaduan dan Nama Pihak

Kabar dugaan itu pertama kali beredar melalui unggahan akun organisasi mahasiswa yang menyebut terduga berinisial ACR melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM. Dalam unggahan disebutkan korban telah menempuh mekanisme internal kampus dengan mengajukan laporan ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.

Tindakan Kampus

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyatakan pihak kampus prihatin atas kejadian yang dialami korban dan telah menindaklanjuti laporan melalui unit terkait, termasuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

“Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak,” ujar Ariadi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Proses Selanjutnya

Polresta Sleman menyatakan penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum merinci langkah penyidikan berikutnya sampai proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti lebih lanjut selesai.