— Polresta Sleman menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta terhadap dua mahasiswi saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Penyidik kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Benar terkait informasi tersebut, (laporan) telah diterima oleh Polresta Sleman,” kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro pada Senin, 13 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan sehingga rincian lebih lanjut belum dapat disampaikan.

Informasi soal dugaan tindak pelecehan pertama kali diunggah oleh akun Instagram BEMFHUAD. Dalam unggahan itu disebutkan pelaku berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM. Kedua korban disebut telah melaporkan peristiwa tersebut melalui mekanisme internal kampus ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.

Menanggapi laporan itu, Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyatakan pihak kampus prihatin atas kejadian yang dialami korban. Dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2026, Ariadi menyebut unit terkait di kampus—termasuk LPPM dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT)—telah menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.

“Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak,” kata Ariadi dalam pernyataannya.

Penyelidikan kepolisian masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. Polresta Sleman belum mengungkap langkah selanjutnya hingga proses penyidikan rampung.