— Jakarta – Seorang wanita berinisial MZ (36), yang sebelumnya menjadi korban kekerasan seksual oleh DS (33), kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 92,9 juta.

Peralihan status hukum itu terjadi setelah DS, yang telah lebih dahulu diadili dan divonis atas perkara kekerasan seksual, melaporkan balik MZ ke polisi. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, DS menjalani persidangan sebagai terdakwa atas kekerasan seksual terhadap MZ dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp 2,5 miliar subsider tiga bulan 10 hari penjara karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap MZ.

Setelah vonis itu, DS melapor balik ke Polda Jawa Timur pada 15 September 2025 atas dugaan penipuan. Polisi kemudian mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi sebelum menetapkan MZ sebagai tersangka.

Awal Kasus Penipuan

Kasus penipuan bermula dari hubungan asmara MZ dan DS yang diawali perkenalan melalui TikTok pada April 2025. Dari hubungan itu, keduanya sepakat membuka usaha salon kecantikan di Mojokerto.

Dalam konteks pembentukan usaha tersebut, DS beberapa kali mentransfer uang kepada MZ sejak 13 Mei hingga 5 Juli 2025 dengan total Rp 92,9 juta.

Temuan Polisi

Polisi menduga uang yang diberikan DS diminta MZ untuk membeli tanah dan modal usaha. Namun penyelidikan menemukan bahwa tanah maupun usaha yang dijanjikan tidak pernah ada.

Agar meyakinkan korban, MZ diduga membuat sejumlah kuitansi palsu. “MZ menipu korban dengan cara minta duit ke korban dengan alasan untuk DP tanah dan ada bisnis yang akan dilakukan tersangka. Pada kenyataannya tanah dan bisnis tersebut tidak pernah ada,” ujar pihak kepolisian.

“Ada barang bukti kuitansi yang dipalsukan tersangka untuk meyakinkan korban,” tambah Aldhino.

Proses Penyidikan dan Penahanan

MZ ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan pada Selasa (7/7). Setelah pemeriksaan, MZ langsung ditahan di Rutan Mojokerto pada Selasa (14/7).