— Sejumlah pegawai tim farmasi rawat inap di Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma Kota Malang, Jawa Timur, viral setelah mengundurkan diri secara bersamaan pada Juli 2026. Aksi resign berjemaah itu memicu penutupan total ruang farmasi rawat inap dan menjadi perbincangan di media sosial.

Para mantan karyawan menyatakan keputusan kolektif tersebut berakar dari rangkaian masalah pengupahan yang memburuk: gaji dicicil, tidak dibayar selama tiga bulan, hingga akhirnya dipotong sampai 50%.

Dalam unggahan yang menyebar luas, salah satu perwakilan mantan pegawai menulis bahwa penyebab utama bukan sekadar beban kerja. “Bukan karena tekanan pekerjaan karena semua relatif dan masih sebanding dengan gajinya (pada saat itu),” tulis akun @iniaku9395.

Sumber yang sama menyebutkan beban kerja tim farmasi tetap tinggi dengan skema tiga shift penuh, sementara hak finansial terus terpangkas. Kondisi itu dinilai membuat suasana kerja tidak sehat dan mendorong pegawai memilih angkat kaki bersama-sama pada Juli 2026.

Tanggapan Manajemen RSI Unisma

Pihak manajemen RSI Unisma mengaku belum memiliki data pasti mengenai total pegawai farmasi yang mengundurkan diri secara massal. Manajemen mengatakan saat ini fokus utama adalah menjaga kestabilan pelayanan medis bagi pasien setelah kisruh internal ini mencuat.

Human Resources Development (HRD) RSI Unisma, Nofa Diana, menyampaikan penghormatan atas keputusan para pegawai yang resign. “Untuk teman-teman yang resign, kami dari manajemen menghormati pilihan teman-teman. Berkarier dimanapun kami sangat menghormati pilihannya. Semoga mendapatkan kebaikan dimanapun berada,” ujar Nofa saat dikonfirmasi.

Nofa menambahkan bahwa ia tidak mengingat jumlah pasti pegawai yang mengundurkan diri karena beberapa hari terakhir mereka fokus pada pelayanan rumah sakit dan penanganan permasalahan yang terjadi. “Ada beberapa yang resign, saya lupa totalnya. Karena beberapa hari ini kami fokus pada pelayanan rumah sakit, dan permasalahan yang sebelumnya terjadi,” tutup Nofa.

Manajemen juga membenarkan bahwa kasus pemotongan gaji telah dilaporkan dan memasuki tahap pemanggilan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.