— Polisi menangkap empat orang yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian truk dan pikap di Tajurhalang, Bogor. Penangkapan dilakukan setelah kejadian pencurian pada 21 dan 24 Juni lalu.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi kunci letter T, tang, pisau, serta sebuah perangkat mirip USB atau modem yang diduga digunakan untuk mengacaukan sinyal GPS kendaraan.

Identitas Pelaku dan Peran Masing-Masing

Kapolsek Tajur Halang Iptu Raden Suwito menyebutkan keempat yang diamankan adalah Tobi alias Robi (30), Doris alias Inek (32), Maman (31) dan Idup alias Dablang (33). Keempatnya saat ini ditahan di polsek.

“Tersangka sudah kita amankan dan saat ini ada di tahanan polsek. Jadi mereka itu berempat memang satu kelompok,” kata Raden kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Raden menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian. Robi disebut sebagai resedivis dan bertindak sebagai eksekutor pencurian. Inek dan Maman berperan memantau situasi, sedangkan Dablang bertugas menerima barang hasil curian dan menghilangkan ciri-ciri kendaraan tersebut.

“(Kemudian) pelaku Inek dan Maman berperan memantau situasi, sedangkan pelaku Dablang sebagai penerima barang hasil curian dan menghilangkan ciri-ciri kendaraan dari hasil curian tersebut,” ujar Raden.

Modus Mengganggu Sistem Pelacak

Menurut keterangan polisi, komplotan membawa alat yang dapat membuyarkan sinyal GPS sehingga alat pelacak pada kendaraan hasil curian tidak berfungsi. Polisi menyita perangkat yang bentuknya mirip USB atau modem dan sejumlah alat lain yang dipakai pelaku.

“(Barang bukti yang diamankan) Ini ada tang, ada kunci letter T, dan ini agak sedikit unik, ini kayak USB atau modem yang biasa dicolok di mobil. Ini fungsinya adalah untuk membuyarkan sinyal GPS,” kata Raden.

Proses Hukum

Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Kasus masih dalam penyelidikan dan barang bukti serta tersangka tetap berada di tahanan polsek untuk proses lebih lanjut.