— Mojokerto — Seorang wanita berinisial MZ (36) yang semula menjadi korban kekerasan seksual kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap perempuan berinisial DS (33).

MZ telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto sejak Selasa (14/7) terkait dugaan penipuan senilai Rp 92,9 juta.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan, “Jadi, yang bersangkutan (MZ) yang saat ini sudah kami tetapkan tersangka merupakan korban kasus LGBT yang pernah ditangani Unit PPA Polres Mojokerto,” ujar Aldhino.

Perkara itu berawal dari gugatan dan proses pidana sebelumnya. DS, seorang perempuan penyuka sesama jenis asal Lampung, pada Kamis (5/2) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan 10 hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.

DS dihukum setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ.

Belakangan DS melaporkan balik MZ ke Polda Jawa Timur dengan dugaan penipuan. Setelah penyelidikan, penyidik menetapkan MZ sebagai tersangka penipuan.

Menurut Aldhino, “Hasil penyelidikan kami, tersangka MZ ternyata melakukan rangkaian tindak pidana penipuan terhadap korban atau pelapor yang saat ini ditahan di Lapas Mojokerto. Korban mengalami kerugian Rp 92,9 juta,” ujar Aldhino.