— Medan – Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Nazrul Hapis, didakwa menyalahgunakan dana desa sebesar Rp 387.012.800 untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kebutuhan selingkuhannya. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut agar Nazrul dihukum penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti negara.

Sidang tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).

Jaksa menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa. “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan,” ucap JPU.

Selain pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Jaksa menegaskan ketentuan apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang; apabila tidak mencukupi, diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan, peristiwa bermula pada 2024 saat Nazrul masih menjabat kepala desa di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Jaksa menyatakan terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang dikuasainya, tidak melaporkan pemakaian dana, dan tidak mengembalikannya ke kas desa.

Jaksa menyebut dana itu dipakai untuk memperkaya diri terdakwa. Sebagian dana digunakan untuk membayar kuasa hukum yang mewakili terdakwa terkait permasalahan di Desa Serapuh Asli; pembayaran sewa rumah; serta membiayai kehidupan selingkuhannya bernama Nur Riza Ridhani.

Peran Perangkat Desa dan Modus Pelaporan

Untuk menutupi penyimpangan, jaksa menyatakan terdakwa memerintahkan perangkat Desa Serapuh Asli membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Para perangkat yang disebut antara lain Muha Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa Serapuh Asli, Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan, dan Yuliani Kartika selaku Operator.

Menurut dakwaan, terdakwa menyuruh mereka menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) lengkap dengan kwitansi dan stempel palsu agar tampak seolah kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran.