Berita7.co.id — Polisi menyatakan penganiayaan terhadap bocah berusia empat tahun di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap keluarganya. Pelaku adalah wanita berinisial DM (19) yang merupakan ibu tiri korban.
Peristiwa itu terungkap setelah korban menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dan laporan disampaikan ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya.
“Perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut,” kata Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Kepada penyidik, DM mengaku melakukan penganiayaan untuk mendisiplinkan anak tersebut. Dia sempat mengatakan bahwa luka pada tubuh korban disebabkan oleh kecelakaan di kamar mandi.
“DM sebelumnya menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya,” jelas Ikhlas.
Menurut keterangan polisi, pelaku memukul korban dengan gayung, mencubit, serta menggunakan sikat gigi untuk melukai bagian tubuh anak itu. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami beragam cedera.
“Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban,” tuturnya.
Peristiwa penganiayaan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
DM kini disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Ikuti Berita7.co.id
