Berita7.co.id — Provinsi DKI Jakarta memastikan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, akan dibangun kembali setelah rusak tertabrak truk pengangkut alat berat. Namun waktu pelaksanaan pembangunan ulang belum bisa dipastikan karena masih menunggu penyusunan perencanaan teknis.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, mengatakan pembangunan baru akan dilakukan setelah proses pembongkaran dan kajian teknis selesai.
“Terkait pembangunan kembali JPO Tendean, Dinas Bina Marga akan terlebih dahulu menyusun perencanaan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat proses tersebut memerlukan kajian lebih lanjut, hingga saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaan pembangunan kembali JPO tersebut,” kata Wenny.
Prioritas Pembongkaran Untuk Kelancaran Lalu Lintas
Menurut Wenny, prioritas Dinas Bina Marga saat ini adalah membongkar JPO yang rusak agar arus lalu lintas di kawasan Tendean kembali normal dan fasilitas dapat digunakan masyarakat.
“Prioritas saat ini adalah melakukan pembongkaran JPO secepat mungkin agar lalu lintas bisa berjalan normal kembali dan dapat digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Perbaikan Tidak Dijalankan Karena Kerusakan Berat
Dinas Bina Marga memutuskan tidak memperbaiki JPO tersebut. Hasil penilaian teknis di lapangan menunjukkan struktur jembatan mengalami kerusakan berat sehingga dinilai tidak layak dioperasikan.
“Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan di mana struktur JPO dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut,” jelasnya.
Kerugian Material dan Proses Ganti Rugi
Insiden yang hampir merobohkan JPO itu diperkirakan menimbulkan kerugian material mencapai miliaran rupiah. Selain kerusakan aset pemerintah, peristiwa ini juga menimbulkan kerugian sosial karena JPO tidak lagi dapat digunakan dan mengganggu mobilitas warga.
Terkait pertanggungjawaban atas kerugian, Dinas Bina Marga menyatakan hingga kini belum ada kesepakatan mengenai mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile. Sementara sopir truk telah diamankan oleh pihak berwenang dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan Keselamatan untuk Pengemudi Kendaraan Besar
Wenny juga mengimbau pengemudi, khususnya kendaraan berdimensi besar dan pengangkut alat berat, untuk mematuhi batas tinggi kendaraan dan memperhatikan rambu lalu lintas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Dinas Bina Marga turut mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan berdimensi besar maupun pengangkut alat berat, agar selalu mematuhi ketentuan batas tinggi kendaraan dan memperhatikan rambu lalu lintas guna mencegah kejadian serupa terulang,” imbuhnya.
Kronologi Singkat dan Dampak Lalu Lintas
Peristiwa terjadi pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB ketika sebuah truk pengangkut alat berat gagal melintas dan menghantam JPO sehingga nyaris merobohkannya. Akibat benturan, JPO saat ini tidak dapat digunakan.
Pemprov DKI kemudian melakukan pembongkaran struktur JPO. Proses pembongkaran membuat Jalan Tendean ditutup sementara dan arus lalu lintas dialihkan.
Ikuti Berita7.co.id
