— Jakarta — Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menyatakan hingga kini belum tercapai kesepakatan terkait ganti rugi dari perusahaan pemilik truk crane yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean, Jakarta Selatan.

Proses pertanggungjawaban atas kerugian akibat insiden itu masih belum mencapai kata sepakat, sementara penanganan lanjutan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Hingga saat ini belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile. Adapun sopir kendaraan telah diamankan oleh pihak berwenang, dan penanganan lebih lanjut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).

Pihak Dinas Bina Marga mengatakan belum ada rencana perbaikan untuk JPO Tendean setelah struktur jembatan dibongkar. Keputusan pembongkaran diambil berdasarkan penilaian teknis di lapangan yang menyatakan struktur mengalami kerusakan berat dan tidak layak digunakan.

Menurut Siti Dinarwenny, kondisi JPO berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu arus lalu lintas jika tetap dipertahankan.

“Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan, di mana struktur JPO dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut,” ujarnya.

Rencana Pembangunan Kembali

Terkait pembangunan kembali JPO Tendean, Dinas Bina Marga menyatakan akan terlebih dahulu menyusun perencanaan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Karena masih memerlukan kajian lebih lanjut, waktu pembangunan kembali belum dapat dipastikan.

Saat ini, prioritas pemerintah adalah mempercepat proses pembongkaran agar kondisi lalu lintas di kawasan Tendean dapat kembali normal.

Estimasi Kerugian dan Imbauan

Akibat insiden tersebut, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah. Kerugian dihitung tidak hanya dari rusaknya aset pemerintah, tetapi juga dampak sosial berupa terganggunya mobilitas masyarakat karena JPO tidak lagi dapat difungsikan.

“Dinas Bina Marga juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berdimensi besar maupun pengangkut alat berat, agar mematuhi ketentuan batas tinggi kendaraan dan memperhatikan rambu lalu lintas,” imbuhnya.