Berita

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Pasca Tewasnya Debt Collector

Advertisement

Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus pembakaran puluhan kios di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden yang dipicu oleh pengeroyokan hingga tewasnya dua orang debt collector ini telah membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku pembakaran.

Pelaku Pembakaran Kios Telah Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pelaku pembakaran kios telah berhasil diamankan. “Juga kami infokan, bahwa untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ujar Kombes Iman dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/12/2025).

Meskipun belum merinci jumlah dan identitas pelaku pembakaran, Kombes Iman menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini secara transparan. Ia juga menekankan penindakan tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Salah satu bentuk keseriusan kami Polda Metro Jaya dan keberimbangan kami Polda Metro Jaya, kami tunjukkan pada proses penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata. Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dan mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.

Kronologi Insiden dan Sanksi Anggota Polri

Insiden pembakaran kios di Kalibata diketahui terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, malam. Peristiwa ini menyusul tewasnya dua orang debt collector akibat pengeroyokan.

Advertisement

Terkait kematian dua debt collector tersebut, Polri sebelumnya telah mengamankan enam personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri. Sidang etik terhadap keenam anggota tersebut telah digelar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, pada Rabu (17/12) mengumumkan hasil sidang etik tersebut. Dua anggota, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dinilai sebagai pelanggar utama dalam kasus ini.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dikenai sanksi demosi. Keempat anggota ini dinilai berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan secara tidak hormat (matel).

Simak juga video mengenai peran 6 anggota polisi yang terlibat pengeroyokan matel di Kalibata.

Advertisement