Berita7 — Kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, memasuki tahap penuntutan. Tujuh tersangka yang ditangkap dalam perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan segera disidang setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan sebagai tahap II proses perkara.
“Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi,” ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Proses pelimpahan tahap II dilakukan dengan pengamanan tujuh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handi Zusen. Setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun dakwaan terhadap para tersangka sebelum perkara dibawa ke persidangan.
Barang Bukti yang Dilimpahkan
Bareskrim menyertakan 75 item barang bukti dalam pelimpahan tersebut. Barang bukti tersebut antara lain: satu brankas, buku catatan, sejumlah ekstasi berlogo kepala harimau, TMT, dan Transformer; delapan bungkus plastik klip berisi catridge berisi etomidate; sejumlah ponsel; kartu kredit; serta ATM.
Siapa Saja Tujuh Tersangka
- Farid Ridwan (38), selaku penyedia dan pengedar narkotika;
- Rully Endrae (41), selaku supervisior yang memanggil Ridwan jika ada pesanan narkoba dari tamu setelah dihubungi dan di asemen oleh Yaser;
- Memo Hasian Nababan alias Sean (27), selaku captain yang memanggil supervisor untuk asemen tamu yang memesan narkoba;
- Rizky Fridayanti alias Kiki (23), selaku waiter yang memanggil captain jika ada tamu yang ingin memesan barang narkotika;
- Erwin Septian alias Ewing (36), selaku bandar atau apoteker atau penyedia narkoba;
- Alex Kuniawan (42) selaku pemilik sekaligus direktur;
- Yaser Leopold Talahatu (38) selaku menajer operasional.
Kronologi Penggerebekan dan Pengakuan
Penyidik Bareskrim melakukan penggerebekan di White Rabbit pada Senin, 16 Maret 2026 setelah menjalankan operasi undercover buy berdasarkan informasi adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menurut penyidikan, praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu telah berlangsung sekitar dua tahun. Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap pemilik sekaligus direktur serta manajer operasional kelab malam tersebut.
Eko menyampaikan tersangka Alex Kurniawan selaku pemilik mengakui telah mengetahui adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu sejak 2024.
“Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024,” kata Eko melalui keterangannya, Rabu (20/3).
Ikuti Berita7
