Berita7 — Jakarta – Sejumlah warga yang menamakan diri Masyarakat Gowa mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan keterangan tambahan terkait aduan terhadap 19 anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Kuasa hukum kelompok itu, Muallim Bahar, mengaku membawa bukti tambahan berupa konten video yang diambil dari akun resmi DPRD Kabupaten Gowa di berbagai platform.
“Aduan kami ini tadi kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti tambahan. Jadi, alat bukti tambahan kami tadi sudah sertakan semua video, semua konten-konten video yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami,” ujar Muallim kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
“Jadi, semua konten video kami sudah punya ambil konten videonya langsung dari akun DPRD Kabupaten Gowa, baik itu TikTok, Facebook, YouTube, maupun Instagram,” tambahnya.
Aduan itu tercatat diproses sejak awal Juli 2026 dan tercantum dengan Nomor 1211/DUMAS/VII/2026 tanggal 2 Juni 2026, yang pada pokoknya terkait Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Menurut Muallim, terlapor dalam pengaduan tersebut adalah Ketua Pansus beserta perangkatnya dan seluruh anggota Pansus, total sekitar 19 orang.
“Terlapornya itu Ketua Pansus beserta perangkatnya dan seluruh anggota Pansus yang berjumlah 19 orang. Jadi, yang kami laporkan secara spesifik adalah seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, jumlahnya kurang lebih 19 orang persisnya,” bebernya.
Muallim menyatakan aduan ini diajukan sebagai bentuk dukungan kepada Bupati Gowa, yang dinilai dirugikan oleh tindakan yang dianggap mencemarkan nama baik.
“Kalau memang dibutuhkan keterangan Bupati karena Bupati juga dirugikan. Bukan cuma Bupati prinsipnya, seluruh masyarakat Kabupaten Gowa karena Bupati ini adalah milik bersama, milik seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Makanya aduan klien kami ini berkenaan dengan kerugian masyarakat Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Muallim menjelaskan pokok perkara berkaitan dengan etika Pansus dalam menangani dugaan terhadap Bupati, termasuk penyebaran materi sidang yang semestinya tertutup.
“Jadi, yang menjadi poin dari laporan kami itu adalah DPRD Gowa ini, Pansus, khususnya Pansus ya, sepertinya sudah tidak memiliki batasan-batasan etika di dalam mendalami dugaan-dugaan yang mereka ataukah yang mereka sangkakan terhadap Bupati,” ungkapnya.
“Semua yang sifatnya seharusnya tertutup, itu menjadi pembahasan yang harusnya orang-orang tertentu, justru itu di-up habis-habisan ke media, bahkan yang menyiarkan langsung adalah akun-akun resmi dari DPRD itu sendiri di semua platform media sosial. Jadi, itu yang menjadi poin keberatan kami karena di situ ada konten, ada materi yang bagi kami adalah seharusnya menjadi pembahasan yang lebih tertutup,” tambahnya.
Laporan Sebelumnya oleh Bupati Gowa
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah melaporkan dua saksi sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu.
Kedua terlapor disebut berinisial ZA dan AH, yakni Zaenal Abidin yang merupakan wartawan dan Agus Harahap selaku Kepala Dinas Perhubungan Gowa.
Sitti Husniah menyatakan laporan itu diajukan bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (3/7) karena menurutnya kesaksian kedua orang tersebut tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.
“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” ujar Husniah.
Husniah menambahkan bahwa laporan disertai sejumlah bukti, namun ia belum bersedia merinci isi barang bukti yang diserahkan.
“Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri,” katanya.
Ikuti Berita7
