Berita7 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memberi sanksi kepada pelaku pembakaran tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri. Sanksi yang dikenakan berupa kewajiban membersihkan lokasi dan memulihkan lahan yang ditimbuni sampah.
Pelaku juga diminta menandatangani surat pernyataan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan tersebut. Lokasi yang menjadi sumber kebakaran dan kepulan asap itu kini terancam ditutup total karena berstatus TPS ilegal.
“Pelaku pembakaran sampah secara liar di lokasi RT 02 RW 03 Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, bersedia menandatangani surat pernyataan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Selain itu, pelaku juga wajib membersihkan dan memulihkan lokasi yang telah digunakan untuk menimbun sampah,” kata Kabid Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina, Kamis (16/7/2026).
Riri menegaskan ada konsekuensi jika pelaku melanggar komitmen tersebut: “Apabila melanggar pernyataan ini, yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku tanpa tuntutan atau keberatan.”
Prioritas Penanganan Kebakaran dan Dampak Asap
Menurut Riri, prioritas saat ini adalah menanggulangi kebakaran dan dampak asap yang ditimbulkannya. Pemerintah desa diminta mendata warga yang berpotensi mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kejadian tersebut.
“Kami meminta pihak desa mendata warga sekitar apabila ada yang terdampak gangguan ISPA akibat kejadian kebakaran tersebut. Kemudian, melalui Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, agar mengirim surat kepada Dinas Kesehatan untuk permohonan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak,” jelas Riri.
Kondisi Lokasi dan Penanganan Pemadam
Peristiwa kebakaran di TPS Desa Cikeas Udik dilaporkan berlangsung sejak 8 Juli. Penanganan lapangan baru dinyatakan selesai pada 14 Juli setelah tim pemadam menghadapi kendala medan karena lokasi berada di pinggiran Kali Cikeas.
“Kebakaran tempat sampah di Cikeas itu kejadiannya tanggal 8 Juli, dan penanganannya baru selesai kemarin tanggal 14 Juli. Kami memang terkendala medan karena posisinya berada di pinggiran Kali Cikeas,” ujar Wakil Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Sektor Gunung Putri, Lukman Habibi, Kamis (16/7/2026).
Lukman menuturkan asap tebal sempat mengganggu kenyamanan warga perumahan sekitar. Meski api dinyatakan padam pada Selasa (14/7/2026), kepulan asap dilaporkan kembali muncul ke permukaan.
“Waktu kejadian awal, asapnya memang tebal dan pekat terutama saat sore hari. Makanya banyak warga perumahan di sekitar situ yang komplain,” ungkap Lukman.
“Terakhir hari Selasa kemarin api sudah padam, sudah beres. Tapi memang ada informasi kalau hari ini keluar asap lagi,” pungkasnya.
Ikuti Berita7
