Berita7 — Seorang pria di kawasan Petojo, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, digotong paksa oleh beberapa tetangga hingga jarak sekitar 100 meter setelah terjadi perselisihan yang dipicu suara klakson.
Peristiwa yang terekam kamera warga dan viral di media sosial itu kini dilaporkan ke polisi dan masih dalam proses penyelidikan.
Rekaman yang diambil dari bangunan lebih tinggi memperlihatkan tiga pria menggotong korban: dua orang memegang bagian tangan dan seorang pria bercelana pendek mengangkat kedua kaki korban. Korban terlihat mengenakan helm dan digotong menuju ujung gang.
Dalam video tersebut tampak pula seorang pria bercelana pendek warna merah sempat menendang korban. Seorang wanita sempat membantu menggotong namun tidak sampai ke ujung gang. Kondisi jalan saat kejadian terlihat sepi.
Korban sempat berontak namun tidak berhasil melawan hingga jarak penggotongan sekitar 100 meter. Polisi masih meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait kejadian ini.
Peristiwa dan Proses Hukum
Kejadian berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025. Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat.
“Masih proses penyelidikan, kasus berlanjut, keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Gambir,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakpus, AKP Erlyn Sumantri, Kamis (16/7/2026).
Pemicu Konflik
Penyelidikan awal mengungkapkan perselisihan dipicu oleh ketersinggungan pihak terduga pelaku ketika korban membunyikan klakson.
“Betul, ketersinggungan karena korban bunyikan klakson,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan korban dan para terduga pelaku tinggal di lingkungan yang sama. Beberapa terduga pelaku yang terlihat menggotong korban diduga berstatus satu keluarga.
“Informasinya yang saya dapat, (korban dan pelaku berstatus) tetanggaan,” kata petugas.
Upaya Mediasi dan Laporan Polisi
Setelah kejadian, upaya mediasi antara korban dan pihak terduga pelaku sempat dilakukan oleh aparat setempat.
“Saat kejadian, Bhabinkamtibmas bersama dengan Pengurus RW 06 Cideng sudah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak, namun belum ada titik temu kesepakatan perdamaian,” kata Kapolsek Gambir AKBP Agus Adi Wijaya saat dikonfirmasi.
Korban memilih melanjutkan ke proses hukum dan membuat laporan polisi di Polsek Gambir. Polsek menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut.
“Korban membuat LP di Polsek Gambir, sudah dilakukan upaya dan tahapan penyelidikan, dan saat ini masih dilaksanakan tahapan penyidikan lanjutan,” ujar Agus.
Ikuti Berita7
