— Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Surabaya menata pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik. Ia menekankan penataan harus bersifat humanis dan disertai solusi agar pedagang tetap dapat mencari nafkah.

Mufidah mengatakan penataan penting untuk menjaga ketertiban kota, namun tidak boleh menghambat warga mencari penghasilan.

“Mari tertib bersama tanpa merampas hak fasilitas umum dan berjualan di bahu jalan. Bisa menyusahkan orang lain karena macet,” kata Mufidah dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Politisi PKB yang akrab disapa Ning Mufidah menilai keberadaan PKL merupakan bagian dinamika kota besar seperti Surabaya. Selain fungsi jasa dan ekonomi, Surabaya sebagai tujuan urbanisasi membuat jumlah PKL terus bertambah.

“Selain persoalan parkir dan sampah, PKL akan terus menjadi atensi kita semua. Saya juga terbantukan dengan PKL. Tapi mari berjualannya di tempat yang tepat. Bukan di tepi-tepi jalan,” ujarnya.

Mufidah meyakini Pemkot Surabaya mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, salah satunya melalui penyediaan Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai tempat berjualan bagi pelaku UMKM dan PKL. Ia menegaskan warga tetap harus diberi ruang mencari nafkah, tetapi tidak dengan memanfaatkan fasilitas umum atau mengganggu pengguna jalan.

“Mereka adalah warga Surabaya dengan KTP asli Surabaya. Mereka harus kita dukung untuk beraktivitas ekonomi. Tapi ojo nglanggar yo. Dodolan nang embong,” katanya.

Setiap penataan, menurut Mufidah, harus dijalankan secara humanis, sesuai prosedur, dan dibarengi penyediaan lokasi alternatif bagi para pedagang. Ia memberi apresiasi kepada Pemkot yang menyiapkan solusi seperti stan di pasar dan SWK, sebagai bukti penataan bukan semata penertiban.

Mufidah juga menyambut sikap tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan fasilitas SWK, termasuk pencopotan Lurah Tambak Wedi terkait dugaan jual beli stan.

“Mari semua disiplin bareng-bareng. DPRD mendukung penegakan regulasi demi kesejahteraan warga,” ujarnya.

Ia mendukung pula pembukaan layanan hotline oleh Wali Kota untuk menampung laporan publik, termasuk adanya PKL yang berjualan di lokasi terlarang.

“Yang perlu ditekankan adalah jangan ada PKL baru di salah satu titik. Satpol PP harus memantau intensif,” katanya.

Fasilitas Relokasi Tersedia

Pemkot Surabaya disebut menyiapkan sekitar 2.700 stan kosong di pasar milik PT Pasar Surya Perseroda untuk menampung PKL dan pedagang pasar tumpah. Selain itu, tersedia sekitar 570 stan di Sentra Wisata Kuliner yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi pedagang.

Pemerintah kota merencanakan penataan PKL diawali dengan sosialisasi, dilanjutkan tahapan peringatan hingga penertiban. Dalam pelaksanaannya, camat dan lurah diminta berperan aktif mendampingi proses tersebut.