— Polres Metro Bekasi menyatakan akan melakukan autopsi terhadap jenazah bocah berusia 4 tahun yang tewas setelah diduga dianiaya oleh ibu tirinya di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Rencana itu masih menunggu persetujuan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra mengatakan, “Kita masih koordinasi sama keluarga, rencana mau kita autopsi memang. Cuma menunggu pihak keluarga juga,” saat dihubungi wartawan, Kamis (16/7/2026).

Polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial DM (19) sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Tapi untuk penerapan pasalnya tetap kita kenakan untuk penganiayaan berat mengakibatkan meninggal, ” ungkapnya.

Sebelumnya, anak berinisial QSH berusia 4 tahun di Tarumajaya dilaporkan mengalami penyiksaan oleh ibu tirinya hingga mengalami luka parah. Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal.

Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana menyampaikan, “Benar, meninggal tadi malam pukul 20.42 WIB,” saat dihubungi.

Bocah tersebut meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara. Jenazah kemudian dibawa ke rumah neneknya untuk dimakamkan.

“Dibawa ke rumah neneknya di Lebak, Banten,” imbuhnya.

AKP I Gede Bagus menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya QSH dan menegaskan penyidikan kasus akan dilanjutkan hingga tuntas.

“Kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya ananda QSH. Kami pastikan pengusutan kasus sampai tuntas,” lanjutnya.