Berita7 — Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua menjadi prioritas pemerintah. Upaya ini ditujukan agar penyaluran dana berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
Penegasan disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus yang melibatkan enam provinsi papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7).
Dalam keterangannya, Ribka menekankan bahwa fokus perbaikan bukan pada besaran Dana Otonomi Khusus, melainkan pada bagaimana tata kelolanya berjalan.
“Persoalan kita hari ini bukan pada Dana Otonomi Khususnya, tetapi pada tata kelolanya. Bagaimana Dana Otonomi Khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Ribka dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Ribka menyatakan bahwa perbaikan mulai tampak pada penyaluran Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 yang terealisasi 100 persen. Memasuki 2026, Kementerian Dalam Negeri memperkuat tata kelola melalui sistem terintegrasi bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menurutnya, sistem terintegrasi itu menghubungkan proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi sehingga penyaluran Dana Otsus menjadi lebih akuntabel dan tepat waktu.
Ia menambahkan bahwa hingga pertengahan 2026 seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua telah merealisasikan penyaluran Dana Otsus tahap pertama.
Saat ini, pemerintah daerah didorong segera memenuhi persyaratan penyaluran tahap kedua, antara lain menyampaikan laporan realisasi, laporan kinerja, serta menyusun Rencana Aksi Percepatan (RAP).
Ribka menegaskan target perbaikan tata kelola untuk tahun 2026.
“Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama,” lanjutnya.
Ribka juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan RAP, termasuk dokumen pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan ke pemerintah pusat. Penyelesaian dokumen dinilai penting agar proses penyaluran tahap berikutnya tidak tertunda.
Lebih lanjut, Kemendagri akan terus mendampingi pemerintah daerah memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui penerapan prinsip 5T: tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat.
Dengan perbaikan tata kelola yang berlangsung, diharapkan Dana Otsus dapat mempercepat pembangunan dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Tanah Papua.
Ikuti Berita7
