— Jakarta — Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Utara menjatuhkan sanksi kepada seorang pengemudi truk sampah yang kedapatan mengambil bahan bakar minyak (BBM) dari kendaraan operasional. Pengemudi itu menerima Surat Peringatan (SP) 1 setelah aksi penyedotan BBM viral di media sosial.

Pemeriksaan resmi dilakukan segera setelah video tersebar. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Sudin LH Jakarta Utara, Ardiyanto, mengatakan proses investigasi dan pemanggilan dilakukan untuk memastikan fakta secara objektif.

“Begitu video tersebut beredar, kami langsung melakukan investigasi dan memanggil pengemudi yang bersangkutan secara resmi. Pemeriksaan intensif dilaksanakan pada Sabtu (11/7) agar fakta dan bentuk pelanggarannya dapat dipastikan secara objektif,” kata Ardiyanto dalam keterangan, Kamis (16/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pengemudi truk sampah Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing mengakui telah menyedot sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM operasional menggunakan selang. Atas perbuatannya, Sudin LH Jakarta Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjatuhkan sanksi administratif berupa SP1.

Selain sanksi tersebut, pengemudi diwajibkan membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 5 juta yang harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan BBM operasional milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ardiyanto menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan aset maupun fasilitas operasional pemerintah. “Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aset dan fasilitas operasional Pemprov DKI Jakarta. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan seluruh sumber daya pemerintah digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Sudin LH Jakarta Utara memperkuat pengawasan terhadap penggunaan BBM kendaraan operasional. Pembinaan dan evaluasi kinerja pengemudi akan dilakukan secara berkala, termasuk meningkatkan koordinasi dengan paguyuban pengemudi agar seluruh personel mematuhi aturan penggunaan BBM.

“Pengawasan akan kami perketat tanpa mengganggu pelayanan kebersihan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan operasional pengangkutan sampah tetap berjalan baik, transparan, dan akuntabel, serta setiap liter BBM digunakan secara tepat sasaran,” tambah Ardiyanto.