Berita7 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Depok dan Bogor, Jawa Barat. Salah satu pelaku diketahui menjalankan aksinya dari sebuah lokasi penangkaran ikan di kawasan Sawangan, Kota Depok.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial D, A, dan M. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 104,05 gram dan ganja seberat 126,59 gram. Selain itu, turut diamankan pula dua unit timbangan elektrik dan tiga buah telepon genggam.
Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Toni Gardianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Sawangan, Depok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial D (35) di kawasan Bojong Gede, Bogor. Dari penangkapan D, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut.
Pengembangan mengarah pada penangkapan tersangka berinisial A (40) di wilayah Sawangan, Depok. Saat penggeledahan dilakukan di lokasi penangkapan A, petugas menemukan enam paket sabu dengan total berat bruto 34,81 gram, sebuah timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat bantu pengemasan narkotika.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya terungkap seorang pemasok utama berinisial M (34). Tersangka M diamankan di sebuah lokasi peternakan ikan di kawasan Sawangan, Kota Depok, pada hari yang sama dengan penangkapan tersangka A.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ikuti Berita7
