Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini, Selasa (13/1/2026), menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor terkait materi stand-up comedy ‘Mens Rea’ yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono. Selain itu, Polda Metro Jaya juga terus meminta keterangan dari para ahli untuk mengkonstruksikan batasan kebebasan berekspresi dan seni dalam konteks hukum pidana.
Pemeriksaan Pelapor dan Ahli
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor merupakan bagian dari proses penyelidikan. “Hari ini kami jadwalkan melakukan pengambilan keterangan terhadap para pelapor. Kemudian kami juga terus melakukan permintaan keterangan dengan para ahli, bagaimana mengkonstruksikan batasan-batasan sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” ujar Iman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Iman menekankan bahwa kehadiran para ahli penting untuk menjaga profesionalitas dan proporsionalitas dalam penanganan kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan kebebasan berekspresi dan ruang seni tetap berjalan dalam koridor yang beradab dan tidak melanggar hukum.
“Itu terus kami lakukan juga, sehingga kami bisa menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan keberimbangan untuk menghadirkan rasa aman, begitupun juga menghadirkan kepastian bahwa kebebasan berekspresi ini atau ruang seni ini juga menjadi sebuah ruang seni yang beradab,” jelas Iman.
Pengumpulan Alat Bukti dan Transparansi
Lebih lanjut, Iman menyatakan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan bukti yang dibawa oleh pelapor. Upaya pengumpulan alat bukti lain terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Tentunya selain yang dibawa atau yang disampaikan oleh pelapor, kami penyidik juga terus melakukan upaya untuk pengumpulan alat bukti yang lain. Dan kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan tentunya akan transparan dan berimbang,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono sebagai pihak terlapor, Iman menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut akan dimintai keterangan. “Semua yang berkaitan dengan peristiwa hukum akan kami mintakan keterangan,” pungkasnya.
Laporan Polisi dan Dugaan Pelanggaran
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Materi yang dipermasalahkan adalah bagian dari acara stand-up comedy ‘Mens Rea’.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP.
Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa materi yang disampaikan Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, menimbulkan kegaduhan publik, dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Menurut kami, beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar Rizki kepada wartawan pada Kamis (8/1).
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berusaha menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagramnya untuk meminta tanggapan, namun belum mendapatkan respons.






