Polda Metro Jaya memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan oleh Wardatina Mawa. Laporan ini ditujukan kepada suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli, dengan nomor registrasi LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut. “Untuk perkara tersebut, terlapor adalah Saudari IR dan Saudara IF. Dapat kami sampaikan update penanganan perkaranya hingga saat ini,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/12/2025).
Reonald menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi yang semula dijadwalkan pada 26 Desember 2025 telah mengalami penjadwalan ulang dan dimajukan menjadi 24 Desember 2025. Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun saksi yang terkait dengan terlapor.
“Jadi untuk Saudara RM dan MN, itu sudah diambil keterangan tertanggal 24 Desember 2025 kemarin. Penyelidik sudah melakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor atau korban, saksi-saksi, kemudian kepada saksi dalam hal terlapor,” bebernya.
Meskipun demikian, Reonald menegaskan bahwa materi pemeriksaan secara rinci belum dapat dipublikasikan karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Fokus utama penyelidikan adalah untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna membuktikan laporan dugaan perzinahan atau perselingkuhan tersebut.
“Penyelidik, akan membuktikan kebenaran dari laporan tersebut untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” pungkasnya.






