Berita

Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Tolerir Premanisme, Dua ‘Penguasa Wilayah’ Pemalak PKL Ditangkap

Advertisement

Jakarta – Dua orang yang mengaku sebagai ‘penguasa wilayah’ telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur setelah memalak dan menganiaya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan ini menegaskan kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

Tindakan Tegas Terhadap Premanisme

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan. “Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kombes Budi Hermanto pada Kamis (1/1/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang ditemukan atau dialami melalui layanan darurat 110. “Segera melapor lewat layanan darurat 110 apabila menemukan tindak pidana. Kami siaga 24 jam,” tambahnya, memastikan operator 110 akan merespons laporan dengan cepat.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Kedua pelaku yang diamankan terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Alfian Nurrizal melalui akun Instagramnya pada Kamis (1/1).

Advertisement

Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa pisau dari tangan pelaku.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk ‘bela diri’. “Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?” tanya Alfian kepada salah satu pelaku.

Advertisement