— Jakarta — Seorang pengemudi mobil Calya yang terekam merusak kaca spion sebuah MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Kamis (9/7). Dalam rekaman, pelaku beberapa kali memukul spion korban saat emosi di jalan.

Pelaku berinisial GVK ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

AKP Nurul Farouq Fadillah, Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan GVK kini berstatus tersangka.

“Saat ini status sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara,”

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan karena emosi sesaat. Ia merasa kesal lantaran tidak diberi jalan oleh pengendara MINI Cooper.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindakan pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban,”

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerusakan serius pada kendaraan. Menurut penyidik, kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

“Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp 50 juta,”

Farouq menambahkan pelaku telah menawarkan ganti rugi, namun korban menolak dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok yang melakukan olah tempat kejadian perkara sebelum penangkapan oleh Subdit Resmob.