Selebriti

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Dugaan Perselingkuhan Insanul Fahmi dan Inara Rusli

Advertisement

Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli. Laporan bernomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025 ini masih dalam tahap penyelidikan.

Tahap Penyelidikan dan Rencana Gelar Perkara

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. “Untuk dilaksanakan gelar, untuk apakah cukup atau tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan. Jadi mohon waktu kepada rekan-rekan, nanti hasil gelar akan kami sampaikan lebih lanjut setelah gelar dilaksanakan,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/12/2025).

Penyelidik telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, termasuk manajemen hotel di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, serta berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Hamparan Perak, Medan. Pemeriksaan saksi yang semula dijadwalkan pada 26 Desember 2025 dimajukan menjadi 24 Desember 2025.

Proses Hukum dan Alat Bukti

Reonald menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan akan bergantung pada hasil gelar perkara. “Kalau penyelidik sudah mengajukan ke gelar, nanti akan diuji. Apakah alat bukti yang sudah didapatkan penyelidik itu cukup untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Advertisement

Apabila bukti dinilai tidak mencukupi, kasus tidak dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika bukti dianggap cukup, laporan pelapor akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Mengenai kepemilikan minimal dua alat bukti, Reonald menyatakan hal tersebut akan diuji dalam gelar perkara, namun ia mengungkapkan bahwa penyelidik diduga telah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Barang Bukti yang Diserahkan

Barang bukti yang telah diserahkan kepada penyelidik meliputi:

  • Satu lembar fotokopi kutipan akta nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
  • Satu buah flashdisk berisi tujuh rekaman video CCTV.
  • Fotokopi kartu keluarga atas nama kepala keluarga berinisial IF.
  • Sejumlah bundel tangkapan layar pesan langsung (Direct Message) Instagram antara pihak-pihak terkait.
  • Surat pernyataan dari KUA Hamparan Perak yang menyatakan pernikahan antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa tercatat secara resmi.

Kasus ini mencuat setelah Wardatina Mawa melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam yang diklaim memperlihatkan hubungan keduanya.

Advertisement