Jakarta – Polda Metro Jaya telah resmi mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Pencabutan status ini dilakukan setelah keduanya menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Status Tersangka Gugur
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan untuk kedua tersangka tersebut. “Kami sampaikan kepada teman-teman sekalian terhadap dua tersangka yang di klaster ke-1 yang sudah mendapat RJ ini juga haknya sebagai status tersangka juga sudah dicabut. Kami ulangi, status tersangka juga sudah dicabut,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan pada Senin, 19 Januari 2026.
Selain status tersangka, pencekalan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga telah dicabut. “Pencekalan, cegah dan tangkal, juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” tambah Budi.
Proses Keadilan Restoratif
Penerbitan SP3 ini merupakan hasil dari gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Penghentian penyidikan didasarkan pada permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. “Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ungkap Budi Hermanto pada Jumat, 16 Januari 2026.
Pertemuan dengan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri membenarkan adanya pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis, 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut diakui Jokowi sebagai ajang silaturahmi.
“Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, seperti dilansir detikJateng, Rabu, 14 Januari 2026.
Presiden Jokowi juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian melalui jalur restorative justice dalam kasus ini. “Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” tuturnya.






