— Sukabumi — Motif pembunuhan terhadap Eka Yani (35) oleh H alias Delon (42) mulai terungkap. Polisi menyatakan perselisihan mengenai uang menjadi pemicu peristiwa itu.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 29 Juni 2026 malam. Delon mengajak Yani bertemu, lalu keduanya bergerak menuju sebuah perkebunan sebelum terjadi cekcok yang berujung tindakan kekerasan.

Keterangan polisi menjelaskan kronologi pertemuan kedua pria itu. “Pelaku ada komunikasi dengan korban, membuat suatu janjian bertemu di satu tempat. Kemudian pada tanggal 29 malam sekira pukul 20.00 WIB, pelaku bertemu di suatu tempat, kemudian antara korban dan pelaku berboncengan, ya naik sepeda motor, kemudian pergi lah di perkebunan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Jumat (17/7/2026).

Setibanya di perkebunan jati, keduanya terlibat cekcok terkait masalah uang. Hasil pemeriksaan saksi menunjukkan Delon tidak puas dengan cara penggunaan sejumlah uang oleh Yani.

Menurut penyelidikan, Delon menuntut ganti rugi dengan memaksa agar sepeda motor milik korban dijual. Perselisihan mengenai tuntutan itu memuncak dan berujung pada tindakan kekerasan.

Di tengah kegelapan perkebunan, adu mulut memanas dan Delon kemudian melayangkan hantaman ke kepala Yani menggunakan botol dan batu sebanyak dua kali hingga korban tak sadarkan diri.