— Sukabumi — Polisi menangkap H alias Delon (42), tersangka pembunuhan terhadap Eka Yani (33) yang jenazahnya ditemukan tinggal kerangka di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP).

Penangkapan terjadi di sebuah rumah di kawasan Cibadak, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (15/7) sore setelah petugas mengepung tempat persembunyiannya.

Proses penangkapan berlangsung tegang karena Delon sempat berupaya mengunci diri di dalam rumah untuk menghindari petugas. Rekaman video penangkapan memperlihatkan Delon mengenakan kaus bercorak hitam-putih dengan kepala setengah plontos dan tampak tidak berkutik ketika diamankan.

Dalam video tersebut, tangan Delon tampak diikat menggunakan kabel ties sebelum petugas menggiringnya ke mobil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyanam mengatakan, “Pelaku kami amankan di tempat tinggalnya di kawasan Cibadak, Kecamatan Sagaranten. Saat itu dia sedang mengurung diri di rumah,” Jumat (17/7/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari kejelian penyidik saat menemukan kerangka manusia di area perkebunan PT Indah Bumi Plantasi pada Senin (13/7). Polisi mencurigai ada kejanggalan pada kondisi jenazah saat pertama kali ditemukan, yang mendorong penyelidikan lebih lanjut hingga penangkapan tersangka.