— Polres Sukabumi mengungkap penyebab kematian Eka Yani (35), yang tubuhnya ditemukan tinggal kerangka di area perkebunan jati Kabupaten Sukabumi. Polisi menyatakan korban diduga dipukul menggunakan botol dan batu sebelum tewas, dan seorang pria berinisial H alias Delon (42) telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Pengungkapan kasus berlangsung cepat. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyebut penanganan berhasil dilakukan dalam tempo kurang dari 24 jam setelah identitas korban terkonfirmasi melalui metode scientific crime investigation (SCI) serta penyelidikan konvensional di lapangan.

“Dari penanganan yang kita lakukan, berhasil diungkap bahwa korban adalah EH (35), perempuan. Kemudian dugaan pelaku tindak pidana adalah H alias I atau D (42),” kata Samian saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

Menurut keterangan polisi, peristiwa terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan perkebunan jati yang berjarak sekitar 100 meter dari permukiman warga. Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat sepakat untuk bertemu, kemudian berboncengan dengan sepeda motor menuju lokasi.

Sesampainya di area perkebunan, cekcok antara keduanya berujung pada kekerasan. Samian menjelaskan pelaku melancarkan pemukulan bertubi-tubi sehingga korban tersungkur dan tidak sadarkan diri.

“Modus daripada kejahatan ini adalah adanya salah paham terkait masalah uang, kemudian ada perselisihan paham. Di situlah yang akhirnya memicu pelaku melakukan aksinya dengan cara melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala dengan menggunakan botol dan juga menggunakan batu sebanyak dua kali,” beber Samian.

Polisi menyatakan motif sementara terkait perselisihan masalah uang. Dengan bukti dan hasil identifikasi SCI, penyidik langsung menetapkan H alias Delon sebagai tersangka dan melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan kronologi lengkap serta langkah penanganan selanjutnya.