Berita7 — Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah bahwa uang tunai dan emas yang ditemukan dalam brankas sebuah rumah di kawasan Sentul merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Handika menegaskan rumah tersebut digunakan sebagai kantor cadangan operasional sebuah yayasan.
Menurut Handika, rumah di Sentul itu telah dipinjam oleh kliennya sejak awal 2023 untuk dijadikan kantor cadangan operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Yayasan tersebut membina sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang sedang menjalani pendidikan di Banten.
“Begini, ya. Bisa juga kami jelaskan. Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).
“Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten,” lanjutnya.
Handika menambahkan, pada tahun 2024, kliennya membangun sebuah brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang-barang berharga yang diperlukan untuk operasional yayasan.
“Tahun 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Handika memastikan bahwa penemuan uang tunai hingga emas di rumah Sentul itu sama sekali tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Ia menyatakan uang dan emas tersebut diserahkan oleh pihak lain secara legal dan diperuntukkan bagi kepentingan yayasan.
“Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya,” ucapnya.
“Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi,” lanjut Handika.
Handika menegaskan bahwa penguasaan rumah tersebut memang berada di bawah kliennya, dan ia memastikan uang serta emas di dalamnya bukan milik Febrie. Ia menyebutkan bahwa rumah tersebut sudah 10 tahun tidak pernah dipakai oleh Febrie, namun sejak 2023 dipinjam oleh Don Ritto untuk kantor yayasan.
“Itu penguasaannya ada di klien kami. Penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie. Rumah itu sudah 10 tahun informasinya enggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan,” imbuh Handika.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka. Kejagung menyebut Febrie berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.
“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Anang menjelaskan Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU pada ASABRI periode 2020-2024. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Anang menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan PLN masih berjalan dan bersifat umum dari penyidik Polri.
“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri,” ucap Anang.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon menyatakan status Febrie dan Don Ritto dalam dua kasus lainnya masih sebagai saksi, dengan penyidikan yang masih terus berjalan.
“Status FA dan DR di KNI dan PLN saksi,” ujarnya.
Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan bahwa seluruh berkas penyidikan, barang bukti, hingga tersangka telah diserahkan kepada Kejagung, yang menandakan proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya beralih ke Korps Adhyaksa.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini,” kata Boro dalam jumpa pers di Kejagung.
Dia menambahkan, penyidik kepolisian hari ini telah menyerahkan tersangka, barang bukti elektronik dan non-elektronik kasus Febrie ke Kejagung. Ia mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan sekaligus mengawasi Kejagung dalam menuntaskan perkara ini.
“Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya.
Ikuti Berita7
