— Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ditunjuk menjadi kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang terseret kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara ASABRI. Hotman menegaskan keputusannya mengambil kasus ini bukan semata-mata demi imbalan finansial atau sekadar mencari muka.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026) malam, setelah mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam. “Jangan tanya saya cari muka, saya tidak butuh uang lagi. Dan semua klien saya konglomerat, tanya semuanya,” ujar Hotman.

Hotman menilai kasus yang dihadapi Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Ia bahkan menyatakan tidak mengharapkan bayaran dari Febrie, mengingat posisinya sebagai Jampidsus. “Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hotman membeberkan alasan kuatnya bersedia turun tangan membela Febrie, dengan membawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setia selama puluhan tahun. “Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkapnya.

Hotman merasa miris melihat situasi Febrie saat ini. Menurutnya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah yang fantastis. “Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.

Ia menyadari keputusannya membela Febrie dapat menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengikutnya di media sosial, mengingat citranya yang selama ini dikenal kerap membela rakyat kecil. “Bagi followers saya yang merasa kok Hotman jadi begini, silakan, saya ambil risiko itu. Tapi di mana logikanya, seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden? Anda jawab sendiri, ada apa?” pungkasnya.

Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Polisi memastikan penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti dan melalui proses gelar perkara yang transparan.

“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Karyoto, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk gerai money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga kediaman Febrie di wilayah Sentul, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kg emas batangan, uang tunai, hingga valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Penyidikan kasus ini telah sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, Karyoto meminta publik untuk memberikan ruang dan dukungan moril kepada tim penyidik, termasuk pihak kejaksaan, agar proses hukum berjalan secara komprehensif. “Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Karyoto menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout), serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel, merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. “Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Karyoto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Kejagung Bentuk ‘Tim 9’ dan Jamin Penanganan Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mulai mengusut kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Sebanyak sembilan jaksa ditunjuk untuk menangani perkara ini, dengan mayoritas di antaranya pernah berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Rabu (15/7).

Anang menyebut penanganan kasus akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Setelah dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam mengusut kasus yang melibatkan Febrie. Kejagung menegaskan bahwa Febrie masih berstatus sebagai tersangka.