Berita7 — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan alasannya bersedia menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hotman menegaskan keputusannya bukan semata-mata demi materi atau mencari muka, melainkan karena Febrie adalah sosok yang berprestasi dan merupakan kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan Hotman kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026) malam, setelah mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam.
“Jangan tanya saya cari muka, saya tidak butuh uang lagi. Dan semua klien saya konglomerat, tanya semuanya,” ujar Hotman Paris menanggapi pertanyaan wartawan. Ia menambahkan bahwa kasus yang dihadapi Febrie saat ini merupakan bentuk kriminalisasi.
Lebih lanjut, Hotman mengklaim bahwa ia tidak mengharapkan bayaran dari Febrie. “Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ungkapnya.
Alasan Membela Febrie
Hotman Paris membeberkan keterkaitannya dengan Presiden Prabowo Subianto yang diakunya sebagai klien setia selama 25 tahun. Ia menyebutkan bahwa ia telah menangani berbagai perkara besar yang melibatkan Presiden Prabowo dan keluarganya, bahkan sering dimintai bantuan hukum tanpa bayaran saat Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Merasa miris dengan kondisi Febrie, Hotman menjelaskan bahwa Jampidsus merupakan sosok yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Menurutnya, Febrie berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 130 triliun, ditambah Rp 300 triliun dari Satgas PKH, sehingga total pengembalian mencapai Rp 430 triliun ke kas negara.
“Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetus Hotman.
Hotman menyadari keputusannya membela Febrie dapat menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengikutnya di media sosial, mengingat citranya yang kerap membela rakyat kecil. Namun, ia berani mengambil risiko tersebut.
“Bagi followers saya yang merasa, kok Hotman jadi begini, silakan, saya ambil risiko itu. Tapi di mana logikanya, seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden? Anda jawab sendiri, ada apa?” pungkasnya.
Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus ASABRI. Penetapan tersangka ini diklaim berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh melalui proses gelar perkara yang transparan.
“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Budi Hermanto, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7).
Dalam proses penyidikan, sejumlah lokasi telah digeledah, termasuk gerai money changer, Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, dan kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 74 kg emas batangan, uang tunai, dan valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Penyidikan kasus ini telah sepenuhnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Budi meminta publik untuk memberikan ruang dan dukungan moril kepada tim penyidik agar proses hukum berjalan secara komprehensif dan hati-hati.
Budi Hermanto sebelumnya menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. “Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” ujarnya.
Kejagung Bentuk Tim Khusus
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim yang terdiri dari sembilan jaksa untuk mengusut kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Mayoritas anggota tim ini merupakan mantan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Rabu (15/7).
Anang memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, profesionalisme, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Setelah dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus tersebut. Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka.
Ikuti Berita7
