— Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera merealisasikan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 6,356 triliun yang dialokasikan pemerintah pusat. Sebagian dana itu diprioritaskan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pemprov Sumut menyatakan anggaran tambahan akan segera disalurkan agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyebut pemerintah pusat telah mengembalikan alokasi TKD untuk Sumatera Utara sekitar Rp 6 triliun. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima sekitar Rp 1,1 triliun yang akan dipakai untuk mendukung program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

“Kami berkomitmen memastikan tambahan TKD ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap anggaran harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan, mendukung pemulihan daerah terdampak bencana, serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat,” ujar Bobby dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan Bobby saat Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7).

Alokasi dan Prioritas Penggunaan

Berdasarkan ketentuan pemerintah, tambahan TKD untuk Sumatera Utara mencapai Rp 6.356.935.460.290. Dari total itu, Rp 4,331 triliun dialokasikan khusus bagi 18 daerah terdampak bencana. Anggaran tambahan dimaksudkan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, menekankan pentingnya koordinasi antarlevel pemerintahan agar dana dapat direalisasikan secara efektif dan tepat sasaran.

“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus terus diperkuat agar pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah pascabencana,” kata Timur.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp 10,68 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana, terdiri atas Sumatera Utara Rp 6,35 triliun, Sumatera Barat Rp 2,63 triliun, dan Aceh Rp 1,65 triliun. Agus mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang telah menyesuaikan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sehingga tambahan anggaran tersebut dapat segera dimanfaatkan.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tambahan TKD diprioritaskan untuk mendukung seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan antardaerah.

Komitmen gotong royong fiskal tercermin dari tindakan delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara yang mengalokasikan Rp260 miliar bantuan keuangan kepada delapan kabupaten terdampak bencana di Aceh sebagai bentuk percepatan pemulihan pascabencana.