— Jakarta — Jajaran kepolisian Kalideres menangkap seorang pria berinisial M alias N (26) yang diduga menjual obat keras tanpa izin edar di sebuah warung kelontong di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Penangkapan berlangsung setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas penjualan bebas obat keras di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold menyatakan pengungkapan berawal dari laporan warga, lalu diikuti penyelidikan oleh Unit Resnarkoba yang mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia, Rabu (15/7/2026).

Petugas kemudian menggeledah warung kelontong dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas penjualan obat terlarang di tempat tersebut.

“Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan,” bebernya.

Pelaku dibawa ke kantor polisi bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.