— Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menggelar mediasi untuk meredam konflik akibat reklamasi di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, yang diduga mengganggu alur pelayaran menuju beberapa terminal khusus.

Mediasi berlangsung di Mapolda Banten pada Rabu (15/7/2026) dan dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir. Pertemuan itu mengundang semua pihak terkait termasuk instansi teknis pelayaran.

Hadir dalam mediasi pihak dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Direktorat Kenavigasian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polda Banten.

Polda Banten menyatakan konflik bermula dari dugaan reklamasi yang dilakukan PT Gandasari sejak beberapa hari terakhir yang menurut pihak tertentu telah mengganggu alur pelayaran yang selama ini dipakai kapal-kapal menuju Terminal Khusus PT BAM, PT SMI, dan PT Sumber Gunung Maju.

Perwakilan PT Batu Alam Makmur, Lendi, mengungkap perubahan kondisi alur yang dirasakan perusahaannya. Menurut Lendi, kedalaman alur yang semula berkisar minus 9 hingga minus 10 meter kini tinggal sekitar minus 5 hingga minus 6 meter. Ia menambahkan bahwa sejak 11 Juli posisi tongkang mulai menutup sebagian badan alur sehingga kapal yang akan keluar masuk pelabuhan mengalami kesulitan.

“Kami tidak mempermasalahkan reklamasi. Yang kami minta, alur pengganti disiapkan terlebih dahulu agar kegiatan usaha kami tetap berjalan,” kata Lendi.

Sementara itu, kuasa hukum PT Gandasari, Jamaludin Kubud, menegaskan bahwa seluruh kegiatan reklamasi telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan pemerintah. Ia menyatakan perusahaan tidak berniat menghambat aktivitas pihak lain dan berharap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog.

“Kami merasa seluruh kegiatan telah sesuai dengan izin dan aturan yang berlaku. Kalau memang ada perbedaan pandangan, lebih baik kita melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Jamal.

Jamal juga menyampaikan bahwa penilaian soal alur pelayaran tak bisa diputuskan sepihak karena itu merupakan kewenangan instansi teknis seperti Direktorat Kenavigasian, KSOP, maupun KKP. Ia menyebut pemerintah hingga kini belum menentukan alur pelayaran di lokasi tersebut.

Direktorat Kenavigasian pada pertemuan itu menjelaskan tahapan penetapan alur pelayaran. Proses yang harus ditempuh meliputi survei teknis, kajian keselamatan pelayaran, sinkronisasi tata ruang, hingga penetapan oleh pemerintah. Sampai saat mediasi, penetapan alur resmi di lokasi disebut masih berproses.

Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir meminta semua pihak menjaga keamanan agar sengketa bisnis tidak berkembang menjadi konflik di lapangan. Ia menegaskan pula pembagian peran antar-institusi dalam menangani masalah tersebut.

“Leading sector persoalan ini adalah KSOP. Kami hanya memastikan tidak terjadi konflik dan mendorong semua pihak mencari solusi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Jadwal Survei Lapangan

Dalam mediasi disepakati seluruh pihak akan melakukan survei lapangan pada Kamis (16/7) untuk meninjau kondisi alur pelayaran, posisi reklamasi, serta dampaknya terhadap aktivitas kapal.

“Hasil survei itu akan menjadi dasar pembahasan lanjutan guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak,” kata Fauzan.