Berita7 — Jakarta — Seorang perempuan berinisial N (49) ditangkap warga setelah ketahuan mencuri sejumlah barang dari sebuah minimarket di Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat kepergok, pelaku sempat menceburkan diri ke sungai dalam upaya melarikan diri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7) sekitar pukul 23.30 WIB dan berakhir dengan penangkapan oleh warga setempat sebelum diserahkan ke kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Hamdan Samudera mengatakan peristiwa itu terungkap setelah informasi masuk ke layanan 110.
“Anggota piket mendapat informasi dari (layanan) 110 adanya seorang perempuan diamankan karena dugaan pencurian barang di toko dengan berpura pura sebagai pembeli,” kata Hamdan, Rabu (15/7/2026).
Menurut keterangan polisi, barang-barang yang diduga dicuri pelaku meliputi minyak goreng kemasan 2 liter sebanyak 19 bungkus, minyak goreng kemasan 800 ml sebanyak 12 bungkus, tepung terigu kemasan 1 kg sebanyak tiga bungkus, serta makanan kucing dua bungkus.
“Total perkiraan kerugian Rp 1.099.700,” bebernya.
Meski sempat menceburkan diri ke sungai untuk melarikan diri, upaya pelaku tidak berhasil karena warga tetap menangkapnya di lokasi.
“Selanjutnya personel piket Polsek Tanjung Priok yang datang ke lokasi langsung mengamankan yang bersangkutan (pelaku) untuk menghindari amukan massa,” ungkap Hamdan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kejadian itu.
Kasus berakhir damai setelah pihak minimarket dan pelaku melakukan mediasi. Kepala toko menyetujui mediasi dengan syarat pelaku membeli kembali seluruh atau sebagian barang yang dicuri.
“Kepala toko bersedia untuk dilakukan mediasi dengan catatan pelaku membeli seluruh atau sebagian barang yang telah dicuri. Pelaku menyesali perbuatannya dan mau membeli sebagian barang senilai Rp 500 ribu. Pihak toko bersedia berdamai dengan pelaku dan menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme restorative justice,” pungkasnya.
Ikuti Berita7
