— Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar guna memperkuat tata kelola pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Anggaran senilai Rp126,87 miliar ini akan diawasi agar penggunaannya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dilaksanakan di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar. Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, menyatakan bahwa pendampingan hukum ini sangat krusial, terutama untuk membantu pemerintah daerah mencegah potensi kesalahan administrasi dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemulihan pascabencana.

“Kerja sama ini sangat menguntungkan pemerintah daerah dalam memastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Ini juga memberikan kepastian hukum agar jajaran kami tidak ragu dalam mengambil keputusan, selama berada di jalur yang benar,” ujar Ahmad Fadly dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026). Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kooperatif dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses pendampingan ini, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas melainkan bagian dari upaya memastikan setiap program berjalan sesuai aturan.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Tanah Datar menerima tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar. Anggaran ini telah dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2026, dengan rincian penggunaannya yang telah ditetapkan. Alokasi terbesar, yakni Rp98,89 miliar, diarahkan untuk sektor infrastruktur. Sektor pertanian mendapatkan Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, kesehatan Rp1,50 miliar, dan urusan pemerintahan lainnya sebesar Rp14,79 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan program. Menurutnya, pendampingan ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kendala dalam pengambilan keputusan yang dapat menghambat realisasi program.

“Keterlambatan eksekusi program akibat keragu-raguan sering kali berujung pada adendum waktu maupun biaya, yang membuat pemanfaatan anggaran tidak maksimal. Oleh karena itu, keterbukaan dari pihak rekanan dan OPD sangat diperlukan sejak dini,” jelas Ryan Palasi. Penguatan tata kelola di Tanah Datar ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera Barat secara keseluruhan. Pemerintah pusat menetapkan tambahan TKD bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota sebesar Rp2,639 triliun.

Dari total anggaran di Sumatera Barat, sekitar Rp1,634 triliun dialokasikan untuk sektor infrastruktur, disusul urusan pemerintahan lainnya sebesar Rp425,84 miliar, kesehatan Rp108,28 miliar, pendidikan Rp93,61 miliar, serta pertanian Rp62,36 miliar.