— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pembantaran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah selesai. Yaqut dinyatakan sehat setelah menjalani tindakan medis dan observasi, lalu kembali ditahan malam tadi di Rutan KPK.

“Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Menurut KPK, pemindahan kembali Yaqut ke rutan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri. “Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” kata Budi.

Yaqut akan melanjutkan proses hukum dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. “Saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji. Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan,” tambah Budi.

Yaqut sempat dibantarkan sejak Rabu (24/6) karena mengalami gangguan pencernaan dan menjalani operasi pada Senin (29/6).

Siapa Saja Tersangka Dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Keempatnya saat ini telah ditahan. Identitas para tersangka adalah sebagai berikut:

  1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

Aliran Diduga Uang Dalam Kasus

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut yang disalurkan melalui perantara, yakni mantan staf khusus Yaqut, Gus Alex.

Dalam berkas penyidikan disebutkan Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30.000. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL).