Berita7.co.id — Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam membongkar tiga dugaan kasus korupsi. Organisasi mahasiswa itu menegaskan tidak boleh ada intervensi dalam proses penegakan hukum.
Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra, meminta agar setiap proses hukum seperti penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan berjalan sesuai prosedur tanpa tekanan atau upaya menggiring opini.
“Semua institusi negara punya tugas masing-masing. Kalau ada proses penggeledahan, pemeriksaan, atau penyitaan, biarkan berjalan sesuai hukum. Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, dan jangan ada upaya menggiring opini untuk melemahkan aparat yang sedang bekerja. Negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih tinggi dari jabatan,” kata Bintang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Bintang menegaskan dukungan PB SEMMI agar penyidikan dilakukan sampai tuntas dan pelaku bertanggung jawab di hadapan hukum. Ia meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaku kecil dan menyerukan agar proses diselesaikan secara terbuka.
“Jangan berhenti pada pelaku kecil. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Publik ingin melihat keberanian negara, bukan sandiwara. Kalau memang ada yang salah, proses. Kalau tidak, jelaskan secara terbuka. Yang paling penting, jangan ada yang kebal hukum,” ujarnya.
PB SEMMI juga menyatakan akan mengawal agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari komitmen menjaga reformasi dan memperkuat supremasi hukum. Bintang meminta dukungan penuh terhadap langkah Kortas Tipikor Polri.
“Kami berdiri bersama upaya pemberantasan korupsi. Jangan biarkan ada kekuatan yang mengaburkan proses hukum. Indonesia membutuhkan aparat yang berani, independen, dan tidak gentar menghadapi siapa pun agar kepercayaan masyarakat terhadap negara semakin kuat,” tambahnya.
Penggeledahan dan Objek Perkara
Polisi melakukan penggeledahan di salah satu kafe di Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). Penggeledahan itu terkait beberapa perkara yang sedang ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan merupakan atensi Presiden Prabowo Subianto.
“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budhi di Cipete.
Skema Penanganan
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penyidikan berjalan dengan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia menyebut perkara yang ditangani meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang terkait beberapa kasus.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujar Totok.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan penggeledahan terkait dua objek perkara. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada kurun 2020–2025.
“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” kata Victor.
Kasus kedua terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang. Victor belum merinci siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara-perkara itu.
Polisi menyatakan pengusutan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU KUHP.
Rangkaian Penggeledahan
Kombes Budhi menegaskan rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari upaya mengumpulkan barang bukti untuk proses penyidikan. Menurutnya, penyidikan mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait kasus blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
“Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” kata Budhi.
Ikuti Berita7.co.id
