Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Februari 2026. Kedatangannya terkait sejumlah laporan atas materi stand up comedy terbarunya yang bertajuk ‘Mens Rea’.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah mendengarkan langsung keberatan para pelapor. Ia menegaskan proses ini masih berada pada tahap awal penyelidikan.
“Pagi ini kita datang sebagaimana berita-berita sebelumnya, ini undangan klarifikasi. Kalau klarifikasi itu dia bukan satu mekanisme yang sangat ketat. Ini masih ngobrol-ngobrol kurang lebih dari polisi kepada kami yang diundang,” kata Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh beberapa pihak, dengan total lima laporan polisi (LP) dan satu pengaduan masyarakat yang semuanya merujuk pada materi pertunjukan ‘Mens Rea’.
“Pandji juga mau klarifikasi 5 itu siapa saja, apa saja yang dilaporkan. Termasuk itu poin yang polisi mau klarifikasi ke Pandji,” jelas Haris Azhar.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono juga telah melakukan proses tabayyun (klarifikasi) ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Haris Azhar menyatakan hasil pertemuan tersebut akan disampaikan kepada penyidik untuk memperjelas duduk perkara.
“Kalau ditanya, kita sampaikan. Kalau nggak ditanya, kita sampaikan juga. Cerita-cerita saja, ngobrol saja,” ujar Haris Azhar.
Meskipun menghadapi dugaan serius seperti penistaan agama dan penghasutan, Pandji Pragiwaksono tampak santai. Ia berjanji akan memberikan pernyataan lebih lanjut setelah proses klarifikasi selesai.
“Yang disampaikan akan lebih seru dan menyenangkan setelah ngelewatin prosesnya. Nanti ketemu lagi sore,” ucap Pandji Pragiwaksono sebelum memasuki gedung.
Kasus ini bermula dari peluncuran pertunjukan tunggal ‘Mens Rea’ di platform streaming Netflix pada akhir 2025. Sejumlah kelompok, termasuk Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, melaporkan Pandji karena menilai materi komedinya menyinggung organisasi keagamaan dan mengandung unsur penistaan agama.
Salah satu barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman pertunjukan dalam flash disk. Namun, bukti ini sempat diperdebatkan lantaran diduga diambil secara ilegal dari platform berbayar.
Selain kasus ‘Mens Rea’, Pandji Pragiwaksono juga menghadapi laporan terpisah di Bareskrim Polri terkait materi lawakan lama dari tahun 2013 yang diduga menyinggung adat suku Toraja.






