Jakarta – Dosen Hubungan Internasional President University, Teuku Rezasyah, menilai pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mendorong demonstrasi di Iran sebagai pelanggaran hukum internasional. Rezasyah menekankan bahwa Iran adalah negara berdaulat, sehingga dukungan AS terhadap kelompok demonstran merupakan pelanggaran prinsip non-intervensi.
Pelanggaran Kedaulatan Iran
“Iran adalah negara yang berdaulat. Karena itu, dukungan Amerika Serikat atas kelompok-kelompok demonstran di Iran adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum internasional, terutama prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan negara,” kata Rezasyah kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Ia merujuk pada Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4 yang melarang negara menggunakan kekuatan terhadap integritas kemerdekaan politik negara lain. Menurutnya, tindakan AS, termasuk sanksi ekonomi, ancaman intervensi militer, dan janji bantuan bagi demonstran, jelas melanggar kedaulatan Iran.
Rezasyah menduga motif di balik tindakan AS adalah untuk mengamankan akses minyak global dari Iran, yang berpotensi menciptakan preseden buruk dalam hubungan antarnegara.
Dampak Geopolitik Energi bagi Indonesia
Lebih lanjut, Rezasyah mengingatkan potensi dampak demonstrasi yang terus berlanjut di Iran terhadap Indonesia, meskipun Indonesia menganut prinsip Nonblok.
“Sebagai negara Nonblok dan anggota G20, walaupun Indonesia tidak bersekutu dengan kelompok militer di dunia dan menempatkan dirinya sebagai tidak berpihak, namun tetap rentan terhadap konsekuensi ekonomi global, termasuk di sektor energi,” ujarnya.
Ketegangan geopolitik global dinilai rentan memperlemah ketahanan energi Indonesia karena secara langsung memengaruhi biaya impor minyak dan elpiji. Rezasyah menambahkan, meskipun Indonesia memiliki potensi energi terbarukan dan kekayaan mineral, pencapaian teknologi energi bersih membutuhkan investasi besar dari AS dan Uni Eropa, sehingga Indonesia rentan terhadap tekanan sistem perdagangan global.
Latar Belakang Demonstrasi di Iran
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menyorot demonstrasi besar-besaran di Iran melalui unggahan di Truth Social pada Selasa (13/1). Ia meminta warga Iran untuk terus berdemonstrasi dan menguasai lembaga-lembaga mereka, serta menyatakan bantuan sedang dalam perjalanan.
Trump juga membatalkan semua pertemuan dengan pejabat Iran sampai kekerasan terhadap demonstran berhenti. Data terbaru dari kelompok hak asasi manusia (HAM) HRANA mencatat sedikitnya 2.571 orang tewas akibat penindakan keras otoritas Iran.
Gelombang unjuk rasa di Iran dimulai sejak 28 Desember, dipicu oleh protes terhadap memburuknya kondisi ekonomi dan depresiasi tajam mata uang riyal Iran. Aksi ini meluas ke berbagai kota dan berkembang menjadi gerakan yang menantang pemerintahan teokratis Iran sejak revolusi 1979, diwarnai kerusuhan dan kekerasan.






