Pekanbaru – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Prof Syafrinaldi, menyatakan sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan konstitusi.
Penegasan Sikap Akademis dan Konstitusional
Menurut Prof Syafrinaldi, pernyataan Kapolri tersebut bukan sekadar penolakan, melainkan sebuah pesan etis dan akademis. “Itu adalah pernyataan sikap yang menunjukkan keberpihakan pada sistem dan konstitusi, bukan pada jabatan. Dalam dunia akademik, sikap seperti itu justru mencerminkan integritas seorang pemimpin institusi,” ujar Prof Syafrinaldi dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Dasar Hukum Penempatan Polri di Bawah Presiden
Prof Syafrinaldi menjelaskan bahwa secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Polri telah diatur secara jelas. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 ayat (4) menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan konstitusional ini dipertegas dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. TAP MPR tersebut menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara yang berfungsi memelihara keamanan dalam negeri berada langsung di bawah Presiden, terpisah dari struktur militer maupun kementerian teknis.
“Jika kita membaca konstruksi hukumnya secara utuh, mulai dari UUD 1945 hingga TAP MPR, maka jelas bahwa Polri sejak awal dirancang sebagai institusi yang berdiri langsung di bawah Presiden. Desain ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujar Prof Syafrinaldi.
Potensi Masalah Ketatanegaraan
Penempatan Polri di bawah presiden, menurut Prof Syafrinaldi, bertujuan untuk memastikan fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan berjalan objektif serta bebas dari intervensi kepentingan politik sektoral. Ia berpendapat bahwa penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan ketatanegaraan yang serius.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi pergeseran mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita. Rantai komando menjadi lebih panjang, akuntabilitas menjadi kabur, dan potensi tarik-menarik kepentingan politik akan semakin besar,” tegasnya.
Pengaturan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. Konstruksi hukum ini dianggap sebagai bentuk checks and balances agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan.
Fokus pada Peningkatan Kualitas dan Transparansi
Prof Syafrinaldi menekankan bahwa penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, reformasi kultur organisasi, transparansi, serta pengawasan publik. Ia menilai bahwa agenda transformasi Polri akan sulit berjalan optimal jika dimasukkan ke dalam struktur kementerian yang sarat birokrasi.
“Dalam teori administrasi publik modern, lembaga penegak hukum membutuhkan fleksibilitas dan independensi. Jika terlalu birokratis, respons terhadap dinamika sosial dan ancaman keamanan justru akan melambat,” imbuhnya.
Diskursus Ilmiah dan Konstitusional
Sebagai akademisi, Prof Syafrinaldi mengingatkan agar wacana mengenai posisi Polri tidak digiring ke arah politisasi kelembagaan. Diskursus tersebut harus dikembalikan pada koridor ilmiah, konstitusional, dan kepentingan jangka panjang bangsa.
“Menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling logis untuk negara demokrasi seperti Indonesia. Dan sikap Kapolri yang disampaikan ke publik patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional,” tuturnya.






