Berita7.co.id — Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyatakan dukungan penuh terhadap penyelidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menyebabkan blackout massal di Sumatera. Rullyandi menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa hambatan.
Dia menilai pengusutan penting karena dampak luas yang ditimbulkan terhadap masyarakat, dan meminta agar tidak ada pihak yang menghalangi upaya penegakan hukum tersebut.
“Saya memberikan apresiasi dan mendukung atas langkah cepat, berani dan profesional Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,”
Rullyandi menyampaikan pernyataan itu dalam keterangannya pada Kamis, 9 Juli 2026. Ia meminta semua pihak menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Perkembangan Penyidikan Polri
Kortas Tipikor Polri telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke tingkat penyidikan. Penetapan naik penyidikan diumumkan pada 4 Juli 2026.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin, 6 Juli, Kepala Kortas Tipikor Irjen Totok Suharyanto menyatakan penyidik menangani perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pasokan batu bara pada beberapa PLTU pada periode 2018–2026.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,”
Totok mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut sejumlah modus yang diduga dilakukan pelaku, termasuk manipulasi dokumen dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Proses Penanganan
Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Kerugian negara atas dugaan penyimpangan itu ditaksir mencapai Rp 5 triliun, menurut keterangan penyidik.
Ikuti Berita7.co.id
