— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan skema investasi yang melibatkan Henry Surya dalam perkara PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia (Prolife). Penyidikan menyorot penempatan dana pokok polis ratusan nasabah ke instrumen yang diterbitkan perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Henry Surya.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, menyatakan dugaan praktik itu terjadi pada 2016–2019 dan melibatkan sekitar 545 pemegang polis.

Skema Investasi dan Konversi Saham

Menurut OJK, dana pokok polis ditempatkan pada Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh empat perusahaan yang terafiliasi dengan Henry Surya. OJK menilai skema tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK).

Pada 2018–2019, Henry Surya diduga memerintahkan konversi instrumen MTN menjadi saham, yang kemudian dibeli oleh PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia. Dalam skema itu, HS berkewajiban membayar kupon atau imbal hasil sebesar 14% atas investasi dana polis, namun kewajiban tersebut diduga tidak pernah direalisasikan.

Ketika harga saham turun pada 2019, Henry Surya disebut tidak melakukan buyback atas saham yang telah dibeli perusahaan asuransi. Sebagai gantinya, ia diduga meminta direksi mengonversi kembali saham tersebut menjadi MTN dengan nilai mencapai Rp 597 miliar.

“HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK,”

— Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK.

Penyitaan Aset dan Dugaan Pengabaian Perintah OJK

Dalam pengembangan penyidikan, OJK menyita dan mengamankan aset senilai total Rp 113,97 miliar sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Prolife.

Hasil penyidikan juga terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama 2020–2023. Selain itu, Henry Surya diduga tidak melaksanakan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.

Rincian aset yang disita berupa:

  • Sebelas bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat, diperkirakan senilai sekitar Rp 20,9 miliar.
  • Deposito sebesar Rp 21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
  • Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp 72 miliar.

Pasal yang Disangkakan

Atas dugaan perbuatannya, Henry Surya disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Kedua ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp 15 miliar.

Perbedaan Dengan Kasus KSP Indosurya

Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hironimus T, menegaskan perkara yang kini disidik berbeda dari kasus pidana yang menjerat Henry Surya terkait KSP Indosurya.

Daniel menyatakan penyidikan OJK saat ini berfokus pada dugaan tindak pidana di sektor perasuransian, sementara perkara sebelumnya menyangkut penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya. Ia menegaskan OJK tidak akan menyidik ulang perkara yang sama karena bertentangan dengan asas ne bis in idem.

“Jadi kita tidak boleh menyelidik lagi dengan pidana yang sama. Nanti namanya ne bis in idem, diselidik dua kali orang tidak boleh. Itu perintah undang-undang,”

— Daniel Bolly Hironimus T, Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK.