Berita7 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia (Prolife Insurance), sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen dan menghambat pelaksanaan kewenangan regulator.
Jumlah Barang Bukti Dan Langkah Penegakan
Friderica menjelaskan hingga saat ini penyidik OJK telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti berupa uang tunai dan aset properti.
“Hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar, yang bisa kita lihat dari sisi uang tunainya dan juga beberapa aset properti yang terlihat dari sertifikat kepemilikannya,” kata Friderica dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan penyidikan, perkara berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020–2023. Perusahaan juga diduga tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
Friderica menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pihak yang berhak atas pemulihan kerugian. OJK menyatakan akan terus menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan pelanggaran.
Rincian Aset Yang Disita
- Sebelas bidang tanah dan bangunan di tiga provinsi—Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat—dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
- Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain;
- Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Friderica menyebut penyitaan tersebut merupakan hasil sinergi OJK dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Proses Penanganan Dan Sanksi
OJK mencabut izin usaha Prolife pada 2 November 2023 dan memerintahkan pemegang saham untuk menanggung kerugian perusahaan. Sebelumnya, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan rasio solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK menyatakan OJK telah mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
“OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, tetapi Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan,” ujar Kepala Eksekutif tersebut.
OJK menyebut telah menetapkan Perintah Tertulis yang mewajibkan Pemegang Saham Pengendali Prolife, Henry Surya, untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Perintah itu harus dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila dengan sengaja diabaikan atau tidak dilaksanakan.
Selain penyidikan dan penyitaan, upaya perlindungan konsumen termasuk fasilitasi pengaduan dengan mempertemukan pemegang polis dan perusahaan serta edukasi mengenai manfaat dan risiko skema PBO di beberapa kota.
Dalam konferensi pers hadir perwakilan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta jajaran pimpinan OJK, antara lain Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan, dan Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.